Bagi anda yang ingin Legalisir Akta Kelahiran di Kedutaan Belanda Untuk Keperluan Mengurus Visa MVV, Izin Tinggal, Melanjutkan Sekolah, Ingin Menikah di Belanda. Percayakan Saja Legalisir Akta Kelahiran anda hanya Kepada kami. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai.
Kami adalah Biro Jasa Legalisir Akta Kelahiran di Kedutaan Belanda Tepercaya. Melayani Jasa Terjemah Bahasa Belanda, Jasa Terjemah Bahasa Inggris, Jasa Legalisir Akta Kelahiran di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda.
Jasa Atestasi Akta Kelahiran di Kedutaan Belanda
Syarat Legalisir Akte Kelahiran di Kedutaan Belanda
 
1. Akta Lahir Asli
2. Foto Copy KTP dan Paspor.
 
Catatan ; Sebelum dilegalisir di Kedutaan Belanda, Akte Kelahiran anda akan kami Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.

INI ALASAN MENGAPA ANDA WAJIB MENGGUNAKAN JASA KAMI

Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta, Dokumen kami pick up ke Rumah/ Kantor anda. dan Bagi anda yang tinggal diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Akta Kelahiran Dikedutaan Belanda dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan via Pos, JNE, JNT atau TIKI, Untuk yang tinggal diluar negeri dokumen anda kirimkan Via DHL.

Untuk Informasi Biaya Legalisir Kelahiran di Kedutaan Belanda Hubungi Kami: Telp/ WhatsApp ke : 085281077379 atau klik gambar berikut:

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang sudah Menggunakan Jasa Kami

Jika Anda ingin Menggunakan Jasa Agen Lain Untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya Baca Tips Aman Berikut ini:

Jasa Terjemah Tersumpah

Jasa Legalisasi di Kementerian

Jasa Legalisasi di Kedutaan

Artikel Lainnya

(Visited 49 times, 1 visits today)