Bagi anda yang ingin Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Dubai Untuk Keperluan Mengurus Visa atau ingin Membawa Keluarga untuk tinggal di Dubai/ Uni Emirat Arab. Percayakan Saja Legalisir Buku NIkah anda hanya Kepada kami. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai. Kami adalah Biro Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Dubai/ Uni Emirat Arab.

Syarat Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Dubai 
 
1. Buku Nikah Asli Suami Istri
2. Copy BUku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA 3 
3. Copy KTP dan Paspor Suami Istri
4. Copy Kontrak Kerja/ Offering Letter / Residen Visa
 

Catatan ; Buku Nikah anda akan kami Legalisir di Kemenag, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Dubai

INI ALASAN MENGAPA ANDA WAJIB MENGGUNAKAN JASA KAMI

Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta, Dokumen kami pick up ke Rumah/ Kantor anda. dan Bagi anda yang tinggal diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisasi Buku Nikah di Kedutaan Dubai dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan via Pos, JNE, JNT atau TIKI, Untuk yang tinggal diluar negeri dokumen anda kirimkan Via DHL.

Untuk Informasi Biaya Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Dubai Silakan Hubungi Kami, Telp/ WhatsApp ke : 085281077379 atau klik gambar berikut:

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang sudah Menggunakan Jasa Kami

Jika Anda ingin Menggunakan Jasa Agen Lain Untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya Baca Tips Aman Berikut ini:

(Visited 2 times, 1 visits today)