Kami adalah Biro Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia Tepercaya. Melayani Jasa Terjemah Bahasa Inggris, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenag / Depag, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenlu dan Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia.
Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia
Syarat Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia
 
1. Buku Nikah Asli Suami Istri.
2. Foto Copy Legalisir Buku Nikah dari KUA.
3. Foto Copy KTP dan Paspor.
4. Foto Copy Akte Cerai jika menikah dengan duda/janda.
5. Foto Copy Surat Mualaf jika menikah dengan Non Muslim.
6. Foto Copy Surat Ijin Menikah dari Kedutaan jika menikah dengan WNA.
 
Catatan ; Anda hanya menyediakan syarat diatas selebihnya kami bantu Legalisir Buku Nikah Anda di Kemenag, Kemenkumham, Kemenlu dan kedutaan Malaysia.

INI ALASAN MENGAPA ANDA WAJIB MENGGUNAKAN JASA KAMI

Ada beberapa alasan mengapa Anda Wajib Menggunakan Jasa Kami untuk Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia.

Lihat Testimoni dari Client yang sudah menggunakan jasa Kami

CONTOH LEGALISIR

Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta, Dokumen kami pick up ke Rumah/ Kantor anda. dan Bagi anda yang tinggal diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Buku Nikah Dikedutaan Malaysia dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan via Pos, JNE, JNT atau TIKI, Untuk yang tinggal diluar negeri dokumen anda kirimkan Via DHL.

Untuk Informasi Biaya Jasa Legalisir Buku Nikah Kedutaan Malaysia Silakan Hubungi Kami, Telp/ WhatsApp ke : 085281077379 atau klik gambar berikut:

Artikel Terkait

Lihat Testimoni dari Client yang sudah menggunakan jasa Kami

CATATAN PENTING

Jika anda ingin menggunakan Agen/ Biro Jasa untuk Mengurus Visa, Terjemah maupun Legalisasi Dokumen Sebaiknya anda melihat Tips Aman berikut:

Jasa Terjemah Tersumpah

Jasa Legalisasi Buku Nikah di Kementerian dan Kedutaan Lainnya

(Visited 330 times, 1 visits today)