Kami adalah Biro Jasa Terjemah Tersumpah, Legalisir, Apostille Dokumen Tepercaya. Melayani Jasa Legalisir Dokumen di Beberapa Kementerian dan Kedutaan untuk Keperluan dibawa (digunakan) di Luar Negeri.

Adapun beberapa dokumen yang bisa di Legalisir dan di Apostille antara lain;

Ini Alasan Mengapa Anda Wajib Menggunakan Jasa Kami:

Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta, Dokumen kami pick up ke Rumah/ Kantor anda. dan Bagi anda yang tinggal diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Dokumen dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan via Pos, JNE, JNT atau TIKI, Untuk yang tinggal diluar negeri dokumen anda kirimkan Via DHL.

Untuk Informasi Biaya Legalisir di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Hubungi Kami: Telp/ WhatsApp ke : 085281077379 atau klik gambar berikut:

CATATAN PENTING

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang sudah Menggunakan Jasa Kami

Jika Anda ingin Menggunakan Jasa Agen Lain Untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya Baca Tips Aman Berikut ini:

Jasa Terjemah Tersumpah

Jasa Legalisasi di Kementerian

Jasa Legalisasi di Kedutaan

Artikel Lainnya

(Visited 1,611 times, 16 visits today)