Bagi anda yang ingin Legalisir di Kemenristek DIKTI, Untuk keperluan Melanjutkan Sekolah atau Ingin Bekerja di Luar Negeri. Percayakan Saja Legalisir Dokumen anda hanya Kepada kami.
Kami adalah Biro Jasa Legalisir di DIKTI. Melayani Jasa Penerjemah Tersumpah, Jasa Legalisir di Notaris, Jasa Legalisir di Dikti, Jasa Legalisir di Kemenkumham, Jasa Legalisir di Kemenlu dan Jasa Legalisir di Kedutaan Besar yang ada di Jakarta..
Jasa Atestasi Ijazah di DIKTI
Syarat Legalisir Ijazah di DIKTI
 
1. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli
2. Foto Copy Ijazah dan Transkrip yang sudah dilegalisir kampus.
3. Print Out Data PDPT DIKTI
4. Surat Keterangan dari Kampus jika lulusan dibawah tahun 2003
 
Catatan ; Legalisir Ijazah di DIKTI disesuaikan dengan permintaan negara tujuan

INI ALASAN MENGAPA ANDA WAJIB MENGGUNAKAN JASA KAMI

Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta, Dokumen kami pick up ke Rumah/ Kantor anda. dan Bagi anda yang tinggal diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Ijazah di DIKTI dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan via Pos, JNE, JNT atau TIKI, Untuk yang tinggal diluar negeri dokumen anda kirimkan Via DHL.

Untuk Informasi Biaya Legalisir Ijazah di DIKTI Kami: Telp/ WhatsApp ke : 085281077379 atau klik gambar berikut:

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang sudah Menggunakan Jasa Kami

Jika Anda ingin Menggunakan Jasa Agen Lain Untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya Baca Tips Aman Berikut ini:

Jasa Terjemah Tersumpah

Jasa Legalisasi di Kementerian

Jasa Legalisasi di Kedutaan

Artikel Lainnya

(Visited 67 times, 1 visits today)