Bagi anda yang ingin Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Taiwan / TETO Untuk Keperluan Mengurus Visa, Izin Tinggal, Ingin Mendaftarkan Pernikahan di Taiwan. Percayakan Saja Legalisir Buku Nikah anda hanya Kepada kami. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai.
Kami adalah Biro Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Taiwan / TETO Tepercaya. Melayani Jasa Terjemah Bahasa Inggris, Jasa Terjemah Bahasa Mandarin, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenag, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham, Legalisir Buku Nikah di Kemenlu dan Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Taiwan.
Jasa Legalisir Buku Nikah Kedutaan Taiwan / TETO
Syarat Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Taiwan
 
1. Buku Nikah Asli Suami Istri
2. Foto Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisr oleh KUA
3. Foto Copy KTP dan Paspor.
4. Foto Copy Akte Cerai jika menikah dengan Duda/ Janda
5. Foto Copy Surat Mualaf jika menikah dengan Non Muslim
6. Foto Copy Surat Ijin Menikah jika menikah dengan WNA
 
Catatan ; Anda hanya menyediakan syarat diatas selebihnya kami bantu Legalisir Buku Nikah anda di Kemenkumham, Kemenlu dan kedutaan Taiwan.
Selain Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Taiwan, Kami juga melayani:

INI ALASAN MENGAPA ANDA WAJIB MENGGUNAKAN JASA KAMI

Ada beberapa alasan mengapa Anda Wajib Menggunakan Jasa Kami untuk Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Taiwan.

Lihat Testimoni dari Client yang sudah menggunakan jasa Kami

Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta, Dokumen kami pick up ke Rumah/ Kantor anda. dan Bagi anda yang tinggal diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Buku Nikah Kedutaan Taiwan dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan via Pos, JNE, JNT atau TIKI, Untuk yang tinggal diluar negeri dokumen anda kirimkan Via DHL.

Untuk Informasi Biaya Jasa Legalisir Buku Nikah Dikedutaan Taiwan Silakan Hubungi Kami, Telp/ WhatsApp ke : 085281077379 / 087883830759 atau klik gambar berikut:

(Visited 162 times, 1 visits today)