Bagi anda yang ingin Legalisir Akte Kelahiran di Kedutaan Denmark, Untuk keperluan mengurus visa, ijin tinggal atau ingin menikah dengan Warga Negara Denmark. Percayakan Saja Legalisir Akte Kelahiran anda hanya Kepada kami.
Kami adalah Biro Jasa Legalisir Akte Kelahiran di Kemenkumham dan Kemenlu Tepercaya. Melayani Jasa Terjemah Tersumpah, Jasa Legalisir di Notaris, Jasa Legalisir di Kemenkumham, Jasa Legalisir di Kemenlu dan Jasa Legalisir di Kedutaan Denmark yang ada di Jakarta.
Jasa Legalisasi Akte Kelahiran di Kedutaan Denmark
Syarat  Legalisir Akte Kelahiran di Kedutaan Denmark
 
1. Akte Kelahiran Asli
2. Copy KTP dan Paspor
 
Catatan : Sebelum di Legalisir di Kedutaan Denmark, Legalisir Akte Kelahiran di Kemenkumham dan Kemenlu.

INI ALASAN MENGAPA ANDA WAJIB MENGGUNAKAN JASA KAMI

Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta, Dokumen kami pick up ke Rumah/ Kantor anda. dan Bagi anda yang tinggal diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Akte Kelahiran di Kedutaan Denmark dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan via Pos, JNE, JNT atau TIKI, Untuk yang tinggal diluar negeri dokumen anda kirimkan Via DHL.

Untuk Informasi Biaya Legalisir Akte Kelahiran di Kedutaan Denmark Hubungi Kami: Telp/ WhatsApp ke : 085281077379 atau klik gambar berikut:

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang sudah Menggunakan Jasa Kami

Jika Anda ingin Menggunakan Jasa Agen Lain Untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya Baca Tips Aman Berikut ini:

Jasa Terjemah Tersumpah

Jasa Legalisasi di Kementerian

Jasa Legalisasi di Kedutaan

Artikel Lainnya

(Visited 23 times, 1 visits today)