Bagi anda yang ingin Legalisir Akte Kelahiran di Kedutaan UAE / Uni Emirat Arab Untuk Keperluan Mengurus Visa, Izin Tinggal, Membawa Keluarga atau ingin Menikah di UAE. Percayakan Saja Legalisir Akte Kelahiran anda hanya Kepada kami. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai.
Kami adalah Biro Jasa Legalisir Akte Kelahiran di Kedutaan UAE Tepercaya. Melayani Jasa Terjemah Bahasa Arab, Jasa Terjemah Bahasa Inggris, Jasa Legalisir di Notaris, Jasa Legalisir di Kemenkumham, Jasa Legalisir di Kemenlu dan Jasa Legalisir di Kedutaan UAE.
Jasa Atestasi Akte Kelahiran Kedutaan UAE
Syarat Legalisir Akte Kelahiran di Kedutaan UAE
 
1. Akte Kelahiran Asli.
2. Foto Copy KTP dan Paspor.
3. Foto Copy Kontrak Kerja
4. Foto Copy Buku Nikah Orang Tua

 

Catatan : Sebelum di Legalisir di Kedutaan UAE, Legalisir Akte Kelahiran di Kemenkumham dan Kemenlu.

INI ALASAN MENGAPA ANDA WAJIB MENGGUNAKAN JASA KAMI

Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta, Dokumen kami pick up ke Rumah/ Kantor anda. dan Bagi anda yang tinggal diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Akte Kelahiran Dikedutaan Uni Emirat Arab / UAE dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan via Pos, JNE, JNT atau TIKI, Untuk yang tinggal diluar negeri dokumen anda kirimkan Via DHL.

Untuk Informasi Biaya Legalisir Akte Kelahiran di Kedutaan UAE Hubungi Kami: Telp/ WhatsApp ke : 085281077379 atau klik gambar berikut:

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang sudah Menggunakan Jasa Kami

Jika Anda ingin Menggunakan Jasa Agen Lain Untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya Baca Tips Aman Berikut ini:

Jasa Terjemah Tersumpah

Jasa Legalisasi di Kementerian

Jasa Legalisasi di Kedutaan

Artikel Lainnya

(Visited 93 times, 1 visits today)