Bagi anda yang ingin Legalisir Akte Perkawinan di Kemenkumham dan Kemenlu, Untuk keperluan mengurus visa, ijin tinggal atau ingin Mendaftarkan Pernikahan di Luar Negeri. Percayakan Saja Legalisir Akte Perkawinan anda hanya Kepada kami.
Kami adalah Biro Jasa Legalisir Akte Perkawinan di Kemenkumham dan Kemenlu Tepercaya. Melayani Jasa Terjemah Tersumpah, Jasa Legalisir di Notaris, Jasa Legalisir di Kemenkumham, Jasa Legalisir di Kemenlu dan Jasa Legalisir di Kedutaan Besar yang ada di Jakarta.
Jasa Legalisir Akte Perkawinan di Kemenkumham dan Kemenlu
Jasa Legalisasi Akte Perkawinan di Kemenkumham dan Kemenlu
Syarat  Legalisir Akte Perkawinan di Kemenkumham dan Kemenlu
 
1. Akte Perkawinan Asli
2. Copy KTP dan Paspor
 
Catatan : Prosedur Legalisir Akte Perkawinan di Kemenkumham dan Kemenlu disesuaikan dengan negara tujuan akte Perkawinan digunakan

INI ALASAN MENGAPA ANDA WAJIB MENGGUNAKAN JASA KAMI

Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta, Dokumen kami pick up ke Rumah/ Kantor anda. dan Bagi anda yang tinggal diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Akte Perkawinan di Kemenkumham dan Kemenlu dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan via Pos, JNE, JNT atau TIKI, Untuk yang tinggal diluar negeri dokumen anda kirimkan Via DHL.

Untuk Informasi Biaya Legalisir Akte Perkawinan di Kemenkumham dan Kemenlu Hubungi Kami: Telp/ WhatsApp ke : 085281077379 atau klik gambar berikut:

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang sudah Menggunakan Jasa Kami

Jika Anda ingin Menggunakan Jasa Agen Lain Untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya Baca Tips Aman Berikut ini:

Jasa Terjemah Tersumpah

Jasa Legalisasi di Kementerian

Jasa Legalisasi di Kedutaan

Artikel Lainnya

(Visited 8 times, 1 visits today)