Bagi anda yang ingin Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Dubai, Untuk keperluan mengurus visa, ijin tinggal atau ingin membawa keluarga tinggal di dubai. Percayakan Saja Legalisir Akte Nikah anda hanya Kepada kami.
Kami adalah Biro Jasa Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Dubai Tepercaya. Melayani Jasa Terjemah Tersumpah, Jasa Legalisir di Notaris, Jasa Legalisir di Kemenkumham, Jasa Legalisir di Kemenlu dan Jasa Legalisir di Kedutaan Dubai yang ada di Jakarta.
Jasa Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Dubai - Jasa Legalisir di Kedutaan Dubai
Jasa Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Dubai
Syarat  Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Dubai
 
1. Akte Nikah Asli
2. Foto Copy KTP dan Paspor
3. Copy Resident Visa/ Kontrak Kerja

 

Catatan : Sebelum di Legalisir di Kedutaan Dubai, Akte Nikah anda akan Kami Legalisir di  Notaris, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.

INI ALASAN MENGAPA ANDA WAJIB MENGGUNAKAN JASA KAMI

Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta, Dokumen kami pick up ke Rumah/ Kantor anda. dan Bagi anda yang tinggal diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Dubai dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan via Pos, JNE, JNT atau TIKI, Untuk yang tinggal diluar negeri dokumen anda kirimkan Via DHL.

Untuk Informasi Biaya Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Dubai Hubungi Kami: Telp/ WhatsApp ke : 085281077379 atau klik gambar berikut:

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang sudah Menggunakan Jasa Kami

Jika Anda ingin Menggunakan Jasa Agen Lain Untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya Baca Tips Aman Berikut ini:

Jasa Terjemah Tersumpah

Jasa Legalisasi di Kementerian

Jasa Legalisasi di Kedutaan

Artikel Lainnya

(Visited 6 times, 1 visits today)