Bagi anda yang ingin Legalisir SKCK / Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Kemenkumham dan Kemenlu, Untuk keperluan mengurus visa, ijin tinggal atau ingin Bekerja di Luar Negeri. Percayakan Saja Legalisir SKCK anda hanya Kepada kami.
Kami adalah Biro Jasa Legalisir SKCK di Kemenkumham dan Kemenlu Tepercaya. Melayani Jasa Terjemah Tersumpah, Jasa Legalisir di Notaris, Jasa Legalisir di Kemenkumham, Jasa Legalisir di Kemenlu dan Jasa Legalisir di Kedutaan Besar yang ada di Jakarta.
Jasa Legalisir skck di Kemenkumham dan kemenlu
Jasa Legalisasi SKCK di Kemenkumham dan Kemenlu
Syarat  Legalisir SKCK di Kemenkumham dan Kemenlu
 
1. SKCK Asli dari Polda atau Mabes Polri
2. Copy KTP dan Paspor
 
Catatan : Prosedur Legalisir SKCK di Kemenkumham dan Kemenlu disesuaikan dengan negara tujuan SKCK digunakan

INI ALASAN MENGAPA ANDA WAJIB MENGGUNAKAN JASA KAMI

Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta, Dokumen kami pick up ke Rumah/ Kantor anda. dan Bagi anda yang tinggal diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Police Clearance Certificate di Kemenkumham dan Kemenlu dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan via Pos, JNE, JNT atau TIKI, Untuk yang tinggal diluar negeri dokumen anda kirimkan Via DHL.

Untuk Informasi Biaya Legalisir SKCK di Kemenkumham dan Kemenlu Hubungi Kami: Telp/ WhatsApp ke : 085281077379 atau klik gambar berikut:

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang sudah Menggunakan Jasa Kami

Jika Anda ingin Menggunakan Jasa Agen Lain Untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya Baca Tips Aman Berikut ini:

Jasa Terjemah Tersumpah

Jasa Legalisasi di Kementerian

Jasa Legalisasi di Kedutaan

Artikel Lainnya

(Visited 13 times, 1 visits today)