Bagi anda yang ingin Legalisir Buku Nikah Kedutaan Bahrain untuk Keperluan Mengurus Visa, Ijin Tinggal atau ingin Mendaftarkan Pernikahan di Bahrain. Percayakan Saja Legalisir Buku Nikah Anda hanya Kepada Kami.

Kami adalah Biro Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Bahrain Tepercaya. Melayani Jasa Terjemah Bahasa Arab, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenag, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenlu dan Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Bahrain Jakarta.

Jasa Legalisasi Buku Nikah di Kedutaan Bahrain
Syarat Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Bahrain
 
1. Buku Nikah Asli Suami Istri
2. Foto Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Foto Copy KTP dan Paspor
4. Foto Copy Surat Ijin Menikah dari Kedutaan (jika menikah dengan WNA)
 
Catatan : Sebelum di Legalisir di Kedutaan Bahrain, Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.

INI ALASAN MENGAPA ANDA WAJIB MENGGUNAKAN JASA KAMI

Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta, Dokumen kami pick up ke Rumah/ Kantor anda. dan Bagi anda yang tinggal diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Bahrain dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan via Pos, JNE, JNT atau TIKI, Untuk yang tinggal diluar negeri dokumen anda kirimkan Via DHL.

Untuk Informasi Biaya Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Bahrain Hubungi Kami: Telp/ WhatsApp ke : 085281077379 atau klik gambar berikut:

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang sudah Menggunakan Jasa Kami

Jika Anda ingin Menggunakan Jasa Agen Lain Untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya Baca Tips Aman Berikut ini:

Jasa Terjemah Tersumpah

Jasa Legalisasi di Kementerian

Jasa Legalisasi di Kedutaan

Artikel Lainnya

(Visited 10 times, 1 visits today)